Info Sekolah
Sabtu, 25 Okt 2025
  • Selamat datang di website resmi SMP Negeri 2 Bangorejo - Sekolah Berkelas, Sekolah Penggerak

Peraturan dan Tata Tertib Sekolah SMP Negeri 2 Bangorejo

PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

BAB I

Pengertian

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Sebagai makhluk Tuhan dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.

Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik.

Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat :

Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan
Hal-hal yang dianjurkan
Hal-hal yang tidak boleh dikakukan atau larangan
Sanksi-sanksi/hukuman bagi pelanggar

BAB II

Kewajiban-kewajiban Siswa

Pasal 1 : Kehadiran Siswa

Kegiatan belajar (kurikuler) siswa berlangsung pada hari Senin – Sabtu dimulai pagi hari 07.00 – 13.00 Wib.
Siswa yang terlambat wajib menuliskan alasan keterlambatannya, serta segera melaporkannya kepada Guru BP/Piket
Keterlambatan dapat menyebabkan siswa kehilangan hak atas kegiatan belajar yang seharusnya
Siswa dapat mengikuti kegiatan belajar selanjutnya setelah diberikan izin masuk ke kelas dari Guru BP/Piket
Siswa dianggap terlambat setelah bel tanda masuk berbunyi (Pkl 07.15 Wib)
Jika keterlambatan siswa sebanyak 5 kali akan dikirimkan SPO I
Jika keterlambatan siswa sebanyak 10 kali akan dikirimkan SPO II
Jika keterlambatan siswa sebanyak 15 kali akan dikirimkan SPO III dan disarankan mencari sekolah baru.
Siswa yang sakit selama 1 atau 2 hari, diwajibkan memberikan surat keterangan sakit dan ditandatangani oleh orang tua/wali siswa. Siswa yang sakit selama 3 hari atau lebih, harus melengkapi keterangan sakit di atas dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit
Siswa dinyatakan alpa, jika tidak memenuhi kategori Sakit maupun Izin.
Absen I : Peringatan Lisan I kepada siswa
Absen II : Pemberitahuan kepada orang tua + Peringatan Lisan II kepada siswa.
Absen III : SPO dan Surat Perjanjian I
Absen IVdan V : SPO dan Surat Perjanjian II
Absen VIdan VII : SPO dan Surat Perjanjian III
Absen lebih dari VII : Keluar dari SMPN 2 Bangorejo
Setiap siswa wajib mengikuti tatap muka minimal 90% dari Hari Efektif.
Pasal 2 : Pakaian Seragam Sekolah

Berpakaian seragam sekolah yang sopan, rapi, kemeja dimasukan kedalam celana/rok, memakai dasi khusus pada pelaksanaan upacara nasional pakaian seragam sekolah dilengkapi dengan topi yang ditentukan sekolah.
Pakaian seragam nasional yang dilengkapi dengan atribut (minimal 2 pasang)
Bagi PUTRA : celana panjang menutupi mata kaki (tidak kuncup) sesuai dgn standar sekolah
Bagi PUTRI : 5 cm dibawah garis lutut dan tidak ketat.
Sepatu hitam polos (tanpa aksesori) menutupi mata kaki, kaos kaki putih polos.
Ikat pinggang hitam dan standart (tidak kepala besar).
Bagi Putra wajib menggunakan singlet warna putih (tidak kaos oblong)
Bagi Putri wajib menggunakan singlet warna putih dan short.
Mengenakan pakaian seragam putih abu-abu pada hari Senin dan Selasa
Mengenakan Seragam Batik SMPN 2 Bangorejo pada hari Rabu dan Kamis
Mengenakan seragam Pramuka setiap hari Jumat dan Sabtu
Pasal 3 : Lingkungan Sekolah

Setiap siswa/i wajib melaksanakan program 6-K (Kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Keindahan, Kekeluargaan, dan Kerindangan) dengan penuh tanggung jawab.
Setiap siswa/i ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
Setiap siswa/i wajib turut bertanggung jawab atas keutuhan gedung sekolah dan semua sarana yang ada didalamnya, apabila dengan sengaja merusak, wajib menggantinya.
Setiap siswa/i ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
Pasal 4 : Etika, Estetika dan Sopan Santun

Menjunjung tinggi nama baik yayasan, sekolah, diri sendiri serta menjalin kerukunan dan perdamain antar sesama.
Memulai dan mengakhiri semua kegiatan dengan berdoa secara hikmat.
Setiap siswa/i wajib menjaga segala perlengkapan belajar pada saat mengikuti kegiatan belajar.
Setiap siswa/i wajib mengerjakan dan membawa semua tugas yang ditentukan oleh guru.
Setiap siswa/i wajib mengumpulkan HP ke locker di ruangan kelas sebelum PBM s/d PBM selesai, apabila tidak dipatuhi HP akan disita dan dikembalikan setelah ada kesepakatan khusus.
Bagi siswa/i yang mondok (in the kost) wajib memiliki seorang wali siswa yang ditunjuk oleh orang tua siswa yang bertanggungjawab dan dipercaya oleh orang tua & mencantumkan identitasnya pada Formulir Data Diri.
Rambut dipangkas rapi dan tidak dicat.
Bagi PUTRA : rambut tidak menutupi kerah baju dan mata serta telinga (max. 5 cm)
Bagi PUTRI : tidak dibiarkan berdandan mencolok dan tidak menutupi mata.

Pasal 5 : Administrasi Sekolah

Pembayaran uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya dengan membayarkan langsung ke Bank Mandiri.
Kelalaian melunasi uang sekolah dalam 1 (satu) bulan tanpa laporan dari orang tua, akan dikirimkan Surat Panggilan Orang tua.
Pasal 6 : Kegiatan Ekstra Kurikuler

Setiap Siswa/i wajib mengikuti kegiatan lpramuka dan memilih sekurang-kurangnya 1 (satu) jenis kegiatan ekstra kurikuler bagi kelas VII
Mengetahui dan mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh sekolah sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Bab III

Larangan-larangan

Setiap siswa/i dilarang mempergunakan perhiasan selain jam tangan
Setiap siswa/i memelihara kebersihan kuku dan tidak dipanjangkan.
Setiap siswa/i dilarang membawa uang dalam jumlah yang berlebihan, apalagi membawa kartu kredit
Setiap siswa/i dilarang membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar, misalnya benda yang berbahaya.
Setiap siswa/i dilarang mengambil barang-barang baik milik sekolah maupun milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam suatu organisasi masyarakat.
Setiap siswa/i dilarang membawa teman bukan siswa SMPN 2 Bangorejo ke lingkungan sekolah tanpa diketahui oleh Kepala Sekolah.
Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan yang bersifat menghasut, membujuk, atau mengajak pihak lain sehingga dapat menimbulkan kerusuhan atau perkelahian.
Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkelahian atau pemukulan di dalam maupun di luar sekolah.
Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menghisap rokok, apalagi ganja atau bahan narkotika lainnya, jika dipandang perlu pihak sekolah berhak meminta kepada siswa untuk melakukan pemeriksaan laboratorium yang berkaitan dengan narkoba.
Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau minum minuman yang mengandung alkohol.
Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau membaca barang-barang yang tergolong pornografi atau barang-barang lain yang tidak pantas dibawa oleh seorang pelajar.
Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menggunakan senjata, baik senjata api atau senjata tajam dan benda yang berbahaya lainnya.
Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkara kriminal, atau perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah
Setiap siswa/i dilarang terlibat pada kegiatan yang “vulgar” (liar) seperti : mencoret-coret, bersiram-siraman, dan sebagainya.
Setiap siswa/i dilarang mempropagandakan suatu aliran kepercayaan kepada sesama siswa.
Siswa/i dilarang bertato.

BAB IV

Sanksi-sanksi

Pasal 1 : Tahapan Sanksi

Apabila siswa tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :

Peringatan secara lisan dan penindakan langsung.
Peringatan secara tertulis.
Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
Dikembalikan kepada orang tua/wali.
Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.
Pasal 2 : Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Kategori Ringan :

Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Bab II Kewajiban-kewajiban siswa
Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.
Pasal 3 : Peringatan Secara Tertulis

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :

Melanggar kewajiban Bab II secara berulang kali
Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV Pasal 2
Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
Peringatan tertulis berupa :
Surat Pemberitahuan kepada orang tua/wali
Surat Pernyataan/Perjanjian yang diketahui oleh orang tua /wali
Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
Pasal 4 : Pemanggilan Orang tua/Wali Peserta Didik

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama :

Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan 3.
Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.
Pasal 5 : Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras :

Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3 dan pasal 4.
Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III.
Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang dilakukan : Peringatan secara lisan, Peringatan secara tertulis, Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.

Pasal 6 : Dikembalikan Kepada Orang tua/Wali

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat :

Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.
Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.

Pasal 7 : Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori amat sangat berat :

Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III.
Terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
Terlibat dalam suatu organisasi masyarakat.

BAB V

Mekanisme Penanganan Kasus

Pasal 1 : Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik

Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
Peringatan secara tertulis
Pemanggilan orang tua/wali peserta didik
Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
Dikembalikan kepada orang tua/wali
Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
Setiap guru/pegawai berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
Setiap guru/pegawai yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa, untuk segera melaporkan kepada Wali Kelas/guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh siswa berdasarkan laporan dari BP/BK.
Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tau/wali dan dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.

Pasal 2 : Kasus Pribadi

Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas, Guru BP/BK dan orang tua/wali peserta didik.

Komentar Terbaru

    KALENDER SMPN 2 BANGOREJO

    Oktober 2025
    S S R K J S M
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  

    Arsip

    visi

    Misi

    Tujuan

    Info Sekolah

    SMP NEGERI 2 BANGOREJO

    NSPN : 20525689
    JL. A. Yani No.14A Bangorejo Banyuwangi
    TELEPON 0333-3390152
    EMAIL smpn2bango_119@yahoo.co.id

    Kalender

    Oktober 2025
    S S R K J S M
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031